Teropongistana.com Jakarta – Di penghujung tahun 2025, saat kita merefleksikan capaian penegakan hukum di Indonesia, satu nama lembaga yang terus mencuri perhatian adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perbandingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejagung bukan hanya menonjol ia menjadi simbol harapan baru dalam perang melawan korupsi.

Opini saya, berdasarkan data dan dinamika sepanjang tahun ini, adalah bahwa Kejagung telah merevolusi pendekatan pemberantasan korupsi dengan fokus pada hasil nyata: pengembalian aset negara dalam skala triliunan rupiah. Ini bukan sekadar pencitraan, melainkan bukti konkret bahwa transparansi dan akuntabilitas bisa menjadi senjata ampuh.

Mari kita mulai dari angka-angka yang tak bisa dibantah. Sepanjang 2025, Kejagung berhasil menyita dan mengembalikan kerugian negara melebihi Rp 30 triliun dari kasus-kasus mega seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor gula, dan penertiban kawasan hutan.

Ekspos Juni dengan Rp 11,8 triliun, Oktober dengan Rp 13,25 triliun, dan Desember dengan Rp 6,6 triliun semuanya disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bukan hanya angka di kertas, tapi tumpukan uang tunai asli yang memenuhi lobi gedung mereka.

Ini adalah rekor sejarah, dan strategi “kerja senyap, ekspos besar” ini telah membangun kepercayaan publik. Survei dari Indikator Politik Indonesia dan LSI Denny JA menempatkan Kejagung di puncak dengan tingkat kepercayaan 70-79%, jauh di atas KPK (64-72%) dan Polri (54-69%).

Sebaliknya, KPK, yang dulu dikenal sebagai “pemburu koruptor” andalan, tampak kehilangan momentum di aspek pemulihan aset. Total recovery mereka hanya sekitar Rp 1,53 triliun sepanjang tahun, dengan ekspos terbesar di November sebesar Rp 300 miliar dari kasus Taspen yang ironisnya ternyata menggunakan uang pinjaman bank untuk display konferensi pers, bukan sitaan langsung.