“Kondisi tersebut mengindikasikan persaingan semu. Harga seolah sudah berada dalam koridor aman sejak awal, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender,” kata Jajang.

Selain itu, CBA menilai efisiensi anggaran sangat rendah. Dengan jumlah peserta yang begitu banyak, seharusnya pemerintah daerah memperoleh penawaran terbaik. Namun efisiensi yang dihasilkan justru tidak sebanding dengan skala persaingan yang diklaim.

Atas temuan tersebut, CBA menyimpulkan bahwa tender pembangunan RSUD Panunggangan Barat tidak mencerminkan proses pengadaan yang jujur, adil, dan kompetitif, serta berpotensi diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu melalui mekanisme evaluasi yang tidak transparan.

CBA pun mendesak agar dilakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

1. Audit menyeluruh atas proses tender oleh aparat pengawas internal dan eksternal.

2. Pembukaan seluruh dokumen evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi kepada publik.

3. Pemeriksaan dugaan persaingan semu dan persekongkolan tender oleh lembaga berwenang.

Evaluasi total kinerja panitia dan pihak terkait dalam pelaksanaan tender proyek RSUD tersebut.

“Proyek fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Tidak boleh dijadikan ladang praktik pengadaan bermasalah. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat,” pungkas Jajang.