“Bukan tidak mungkin ada pemunduran tanggal pada SK yang di terbitkan kepsek terkait syarat dokumen pendaftaran pppk tersebut. Sementara ada guru/tu yang sudah lama mengabdi dan mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten malah tidak lulus dan harus menjadi paruh waktu, ini tidak adil menurut saya,” sebut Agus menjelaskan.

Dikatakan Agus, bawa selain dugaan pungli, adanya indikasi kecurangan dalam proses rekrutmen PPPK juga hatus di ungkap dengan terbuka dan transparan. Agus mengusulkan kasus sengkarut PPPK yang terjadi di SMAN/SMKN di Lebak ini agar dibongkar yaitu

  1. Periksa kembali data base SK yang di keluarkan Dindikbud Banten terkait penugasan guru/tu sman/smkn;
  2. Periksa kembali data base pembayaran honorarium non asn guru/tu sman/smkn;
  3. Periksa kembali verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran pppk yang dilakukan oleh Dindikbud Banten dan BKD Banten;
  4. Periksa kembali semua yang bersifat data-data yang diusulkan oleh Dindikbud ke BKD terkait PPPK;
  5. Ketika ditemukan ada anomali dokumen atau data, maka sudah bisa menjadi dugaan kuat terjadi kecurangan dalam proses rekrutmennya.

“Mari kita dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memastikan semua jargon dan visi misi Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan dengan maksimal untuk seutuhnya masyarakat Banten, termasuk masyarakat pendidikan di sekolah,” tutup Agus.