Teropongistana.com Lebak – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Maja dan Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin menimbulkan tanda tanya besar. Meski menuai penolakan warga dan telah dilaporkan oleh para kiai serta santri ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktivitas tambang disebut masih terus berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan backing oknum tertentu, sehingga praktik tambang yang merusak lingkungan seolah kebal hukum.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf, menilai mustahil aktivitas tambang galian C berskala besar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa perlindungan atau pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Iklan

“Ini patut diduga ada backing. Tidak mungkin alat berat keluar-masuk, jalan rusak, debu mengepul, warga menjerit, tapi aparat seolah tidak melihat apa-apa. Negara jangan kalah oleh tambang ilegal,” tegas Yusuf, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Yusuf, dugaan tambang ilegal di Maja dan Curugbitung bukan hanya persoalan pelanggaran izin, tetapi sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Ia mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan membuka seluruh praktik yang terjadi di lapangan.

“Satgas PKH dibentuk untuk menghadapi situasi seperti ini. Jika benar tambang beroperasi di kawasan yang bermasalah secara hukum atau hutan, maka itu bukan lagi urusan daerah, tapi kejahatan serius yang harus ditindak,” ujarnya.