Teropongistana.com Lebak – Beredar isu viral yang menuding Kuasa Hukum PTPN IV Regional I mengambil dompet milik petugas keamanan (security) Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh H. Wawan, Ketua Apkasindo Banten, pada 12 Januari 2026.

Menanggapi hal itu, salah satu Kuasa Hukum PTPN IV Regional I berinisial KA menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

KA menjelaskan, peristiwa bermula pada 5 Januari 2026 saat dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Seusai dari kamar kecil (WC), ia menemukan sebuah dompet.

“Saat itu saya tidak mengetahui bahwa dompet tersebut milik petugas keamanan. Niat saya hanya ingin mengembalikannya ke alamat yang tertera di KTP,” ujar KA kepada awak media.

Pada 6 Januari 2026, KA menerima sambungan telepon dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengklarifikasi penemuan dompet tersebut. Setelah diketahui bahwa dompet itu milik seorang petugas keamanan PN Rangkasbitung, disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan pada 12 Januari 2026.

“Setelah ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, kami sepakat untuk melakukan serah terima pada tanggal 12 Januari 2026,” tambahnya.

Baca Juga PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Jumat, 9 Januari 2026
Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat