Teropongistana.com Kota Sorong – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Harianto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.

Hakim tunggal praperadilan Aris Fitra Wijaya menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Sorong Kota telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan pihak termohon telah sesuai prosedur. Alat bukti dan saksi yang dihadirkan memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup,” kata Aris saat membacakan putusan.

Aris menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Baca Juga PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Sabtu, 10 Januari 2026
Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

“Semua dalil yang disampaikan pemohon dikesampingkan,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena perkara bermula dari hubungan utang piutang antara Harianto dan Rudy Sia. Harianto diketahui meminjam dana sebesar Rp3 miliar, dan mengklaim telah mengembalikan Rp1 miliar. Namun, pembayaran tersebut disebut ditolak oleh pihak pemberi pinjaman karena tidak bersedia menerima pembayaran secara mencicil.