Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon Rustam meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Pemohon memohon agar surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pemohon juga meminta agar surat pemanggilan tersangka pertama Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan dinyatakan tidak sah.

“Pemohon memohon agar termohon menghentikan penyidikan karena perkara ini merupakan hubungan perdata utang piutang dan bukan peristiwa pidana,” ujar Rustam dalam persidangan.

Pemohon juga meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Baca Juga PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Sabtu, 10 Januari 2026
Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan ini, penetapan Harianto sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dinyatakan sah secara hukum. (Jun/Red)