Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, tidak perlu takut. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, tentu harus dibuka dan ditindak,” katanya.

Selain mendesak Inspektorat, Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersiap menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kalau dari hasil audit nanti ada indikasi pidana, APH harus segera masuk. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Baca Juga DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Minggu, 11 Januari 2026
Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun

Polemik Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencuat setelah masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.