FKDM Kecamatan juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.1/1457 A/BKBP/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Surat tersebut secara khusus mengatur fasilitasi dukungan anggaran FKDM Kecamatan dan kelurahan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tangerang. Namun, hingga pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027, kebijakan internal tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurut perwakilan FKDM, ketidakjelasan alokasi anggaran ini berpotensi melemahkan fungsi kewaspadaan dini di tingkat kecamatan. Padahal, FKDM merupakan mitra penting pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami tuntut adalah pelaksanaan regulasi secara konsisten dan bertanggung jawab. Jika mandat negara dijalankan tanpa dukungan anggaran yang sah, maka fungsi kewaspadaan dini akan sulit berjalan optimal,” tegasnya.
FKDM Kecamatan mendesak agar forum Musrenbang tingkat kecamatan secara resmi mencatat persoalan pendanaan FKDM Kecamatan sebagai isu strategis dalam penyusunan RKPD 2027. Meskipun pendanaan belum dapat dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, FKDM berharap adanya kebijakan khusus dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kecamatan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis mereka.

