Namun, menurut pandangan Mukhsin Nasir, apa yang terjadi dalam kasus rekening Rp12,49 triliun ini menunjukkan adanya langkah yang tidak sesuai dengan aturan.
“Bukan sebaliknya, hasil analisis intelijen PPATK di bocorkan atau dipublikasikan di depan umum oleh PPATK sendiri adalah tindakan yang mengabaikan ketentuan undang-undang perbankan,” ujarnya dengan tegas lagi.

Ia menjelaskan bahwa tindakan semacam itu memiliki dampak yang berbahaya ganda. Pertama, merusak prinsip hukum yang mengatur proses penegakan hukum, di mana setiap orang berhak mendapatkan proses yang adil dan tidak boleh dihukum secara publik sebelum terbukti bersalah di pengadilan.

Kedua, tindakan tersebut melanggar perlindungan hukum terhadap kerahasiaan nasabah perbankan, yang merupakan hak dasar setiap pelanggan bank dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Maka tindakan PPATk membocorkan atau menyiarkan status nasabah perbankan adalah tindakan over dosis,” katanya.
Menurutnya, langkah ini tidak dapat dibiarkan begitu saja karena dapat menjadi preseden yang buruk bagi sistem keuangan dan hukum di negara ini. Sebagai solusi, Mukhsin Nasir mengemukakan bahwa tindakan semacam ini dapat ditegur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga legislatif yang bertugas membuat dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dikatakan Mukhsin, DPR memiliki kewenangan untuk mengingatkan dan bahkan melakukan pengawasan terhadap setiap lembaga negara agar tetap bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan oleh hukum.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap lembaga bekerja sesuai dengan batas wewenangnya,” pungkas Mukhsin Nasir.
“Hal ini tidak hanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga untuk melindungi hak setiap individu dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.





