Teropongistana.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan mobil Toyota Alphard dan gratifikasi yang dilakukan Dr RLM, Staf Ahli Kementerian Keuangan sekaligus mantan staf ahli Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau sudah ada laporan, nanti akan kita kaji (cek laporan tersebut-red) dan kita ditindaklanjuti. Kita akan analisa bukti laporanya, apakah masuk ke ranah kita atau bukan,” ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (2/2/2026)

Anang juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk melakukan demo sebagai bentuk penyampaian aspirasi harus dihormati.

“Sekali lagi, intinya kita akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat ke Kejagung,” jelasnya.

Sebelumnya, Himpunan Aktivis Milineal Indonesia (HAMI) telah melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Agung. Aksi tersebut muncul setelah adanya dorongan unjuk rasa beberapa hari lalu, yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan kasus gratifikasi dan penguasaan kendaraan yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejagung untuk turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Keuangan berinisial RLM.