Teropongistana.com Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyoroti kebijakan penghapusan atau penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, serta tanpa mekanisme keberatan yang adil bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara atas jaminan kesehatan dan pelayanan publik yang layak.

“Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, negara tidak boleh mencabut akses tersebut secara sepihak hanya karena persoalan data administratif,” ujar Musrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, PBI JKN merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok sosial-ekonomi rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Setiap tindakan penghapusan kepesertaan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta perlindungan hak warga.

KBBI menerima sejumlah laporan warga yang baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik.

“Banyak warga baru tahu statusnya nonaktif ketika berobat. Ini menunjukkan negara gagal memberikan kepastian dan perlindungan hak. Kesalahan sistem tidak boleh dibebankan kepada rakyat,” tegas Musrianto.