KBBI menilai persoalan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bertanggung jawab pada proses pendataan, verifikasi, dan validasi faktual masyarakat, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan kebijakan administratif kepesertaan PBI secara nasional.
Apabila data yang belum diverifikasi secara layak dijadikan dasar penghapusan kepesertaan, lanjut Musrianto, maka tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada warga negara.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengelola data. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan tidak ada warga kehilangan akses kesehatan,” katanya.
KBBI menegaskan penghapusan PBI tanpa prosedur yang adil bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Pelayanan publik, menurut KBBI, tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keadilan, kepastian, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, KBBI mendesak pemerintah memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan harus disertai pemberitahuan yang layak, ruang klarifikasi terbuka, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses dan efektif.
KBBI juga meminta adanya koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendataan dan penetapan PBI dengan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

“Negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya kehilangan hak kesehatan akibat kesalahan data atau prosedur yang tidak transparan,” tutup Musrianto.






