📍 Bogor • Jawa Barat
Teropongistana.com Bogor – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, dinilai tidak boleh dipahami sebagai akhir dari persoalan hukum. Fakta persidangan DKPP yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,7 miliar justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa sanksi DKPP berada dalam rezim etik dan administratif, sedangkan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara pemilu merupakan persoalan hukum pidana yang berdiri sendiri dan wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Putusan DKPP bersifat final and binding dalam konteks etik jabatan. Namun ketika dalam persidangan terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan langsung dengan kewenangan penyelenggara pemilu, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Nasir, dugaan penerimaan dana Rp3,7 miliar tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain itu, besarnya nilai dana juga membuka ruang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pendekatan follow the money.



