Mukhsin Nasir juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di kepolisian, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut telah masuk ke Polresta Bogor Kota sejak November 2024, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Keputusan DKPP seharusnya memperkuat kerja penyidik, bukan justru membuat perkara berhenti. Jika penegakan hukum stagnan, ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bahwa kejahatan terhadap demokrasi cukup diselesaikan dengan sanksi etik,” tegasnya.

Nasir menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara demokrasi.

Senada dengan itu, Nur Isman Iskandar Aktivis Pemuda Nasional Bogor, menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti pada pemecatan semata.

“Kami menilai kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Dugaan aliran dana Rp3,7 miliar bukan angka kecil dan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban pidana. Kami mendesak Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan untuk segera bertindak transparan, profesional, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nur Isman.