Teropongistana.com Jakarta – Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen yang disampaikan Partai NasDem menjelang Pemilu 2029 dinilai tidak semata-mata berangkat dari alasan penyederhanaan sistem kepartaian.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, wacana tersebut berpotensi mempersempit ruang elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk lolos ke parlemen, terutama karena sejumlah kader PSI diketahui merupakan eks kader NasDem.
” Potensi migrasi kader NasDem ke PSI ke depan masih terbuka dan bahkan bisa semakin besar. Dalam konteks itu, usulan ambang batas 7 persen dapat dibaca sebagai “lampu kuning” bagi kader yang mempertimbangkan perpindahan partai, agar menimbang ulang risiko elektoral jika bergabung dengan partai yang belum pernah lolos parlemen, “ujar Arifki.
Arifki menilai, secara normatif, kenaikan ambang batas dapat dibenarkan dalam kerangka penguatan sistem presidensial. Semakin sedikit partai di parlemen, semakin sederhana proses pembentukan koalisi dan negosiasi legislasi. Namun dalam praktik politik, perubahan aturan main jarang berdiri netral.
“Ambang batas 7 persen bukan sekadar desain kelembagaan. Itu adalah instrumen politik. Dalam konteks 2029, PSI adalah salah satu partai yang paling terdampak jika aturan itu diberlakukan,” ujar Arifki, Senin (23/2).
Menurutnya, dengan ambang batas lebih tinggi, partai-partai kecil dan menengah yang belum memiliki basis suara solid secara nasional akan menghadapi hambatan besar. PSI, yang selama ini mengandalkan ceruk pemilih muda dan urban, dipaksa bekerja dua kali lipat dan berkeringat untuk menembus angka tersebut.





