Teropongistana.com Jakarta – Inisiatif Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mendorong setiap anggota serikat buruh memiliki minimal satu sertifikat keahlian—Ahli K3, Ahli Produktivitas, dan ke depan Ahli Hubungan Industrial—harus saya pandang sebagai momentum penting bagi transformasi gerakan buruh Indonesia. Ini bukan sekadar program peningkatan kapasitas teknis, tetapi sebuah ajakan untuk menaikkan kualitas perjuangan.
Sebagai bagian dari gerakan buruh, saya meyakini bahwa militansi adalah ruh perjuangan. Tanpa keberpihakan yang tegas, serikat akan kehilangan identitasnya. Namun saya juga menyadari bahwa militansi yang tidak ditopang kompetensi akan mudah dipatahkan dalam meja perundingan maupun forum kebijakan.
Dunia kerja berubah cepat. Otomatisasi, digitalisasi, dan tekanan efisiensi global tidak bisa kita tolak dengan slogan semata. Kita harus masuk ke dalam arena perubahan itu dengan kapasitas yang memadai. Buruh yang memiliki sertifikasi Ahli K3 tidak hanya memprotes kecelakaan kerja, tetapi mampu mencegahnya dengan pendekatan berbasis standar. Ahli Produktivitas tidak sekadar menolak efisiensi, tetapi mampu mengusulkan perbaikan sistem kerja yang adil. Ahli Hubungan Industrial dapat memperkuat perundingan dengan argumentasi hukum dan data yang solid.
Inilah yang saya sebut sebagai militansi berbasis keahlian militansi yang cerdas, terukur, dan berorientasi solusi.
Namun transformasi individu tidak cukup. Kompetensi kader harus terintegrasi dalam mekanisme dialog sosial yang kuat. Di sinilah peran strategis Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah menjadi sangat menentukan.
Secara konseptual, LKS Tripartit adalah jantung dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Tetapi dalam praktik, kita masih menghadapi persoalan efektivitas dan legitimasi. Banyak forum berjalan rutin, namun dampaknya belum maksimal dalam mencegah konflik atau memperkuat kualitas kebijakan ketenagakerjaan.


