Lebih dari itu, saya perlu menyampaikan kritik konstruktif: pembatasan keanggotaan LKS, khususnya dari unsur serikat buruh, berpotensi melemahkan prinsip representasi yang adil. Gerakan buruh Indonesia bersifat majemuk—lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas karakter organisasi. Jika akses ke forum tripartit terlalu sempit, maka aspirasi buruh yang luas tidak sepenuhnya terartikulasikan.

Pembatasan yang tidak transparan dapat memunculkan kesan eksklusivitas. Dalam jangka panjang, hal ini justru berisiko mendorong sebagian organisasi buruh memilih jalur tekanan di luar forum formal karena merasa tidak memiliki ruang yang memadai. Dialog sosial kehilangan daya ikatnya.

Saya tidak menolak prinsip efektivitas. LKS Tripartit memang harus manageable dan profesional. Namun efektivitas tidak boleh dibangun di atas eksklusivitas. Yang dibutuhkan adalah mekanisme representasi yang transparan, sistem rotasi yang adil, serta akuntabilitas kepada basis organisasi yang lebih luas. Dengan demikian, legitimasi forum tetap terjaga tanpa mengorbankan kinerja.

Bagi kami di Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, masa depan hubungan industrial Indonesia bertumpu pada tiga pilar: militansi nilai, profesionalisme keahlian, dan dialog sosial yang inklusif.

Militansi menjaga keberpihakan pada pekerja. Keahlian memperkuat kualitas perjuangan. LKS Tripartit yang inklusif menjamin kebijakan lahir dari partisipasi yang bermartabat.

Kita tidak ingin hubungan industrial yang stabil karena suara buruh dibatasi. Kita menginginkan stabilitas yang lahir dari keadilan dan partisipasi yang setara. Kita tidak ingin produktivitas yang dibangun di atas pengorbanan hak pekerja, tetapi produktivitas yang tumbuh bersama perlindungan yang kuat.

Saatnya militansi bertemu keahlian. Saatnya LKS Tripartit diperkuat bukan dipersempit. Dan saatnya hubungan industrial Indonesia melangkah ke fase yang lebih dewasa, inklusif, dan berkeadilan sosial.

Oleh: Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia