Teropongistana.com BANTEN – Di tengah bayang-bayang stunting yang menghantui masa depan anak-anak Lebak dan infrastruktur desa yang hancur lebam, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, meningkat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar.
Kenaikan sebesar Rp650 juta ini memicu gelombang amarah dari berbagai aktivis dan tokoh hukum nasional. Mereka menilai para wakil rakyat telah kehilangan kompas moral dan lebih memilih mempertebal “uang saku” politik ketimbang menambal perut rakyat yang lapar.
Mata Hukum: “Ini Perampokan Legal Terhadap Hak Rakyat”
Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini. Menurutnya, kenaikan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah adalah bentuk arogansi kekuasaan yang dibungkus dengan regulasi.
“Kenaikan 22,8 persen ini bukan sekadar angka, ini adalah penghinaan terhadap logika publik. Saat rakyat Lebak dipaksa mengencat ikat pinggang karena alasan ‘anggaran terbatas’, anggota dewan justru berpesta di atas penderitaan konstituennya,” tegas Mukhsin Nasir, Kamis (5/3/2026).
Mukhsin menambahkan bahwa reses selama ini hanya menjadi ajang seremonial yang tidak berdampak pada kebijakan nyata. “Jangan sebut ini dana serap aspirasi jika hasilnya hanya tumpukan kertas laporan tanpa realisasi. Ini adalah bentuk perampokan legal terhadap hak-hak dasar masyarakat Lebak yang masih bergulat dengan kemiskinan ekstrem.”





