Pertama, implementasi UU TPKS dinilai belum maksimal. Meski payung hukum telah tersedia, berbagai kendala teknis seperti belum optimalnya aturan turunan serta kesiapan aparat penegak hukum sering kali membuat korban mengalami traumatisasi ulang (revictimization) dalam proses hukum.
Kedua, negara dinilai perlu memperkuat pendidikan berbasis kesetaraan gender melalui kurikulum pendidikan. Upaya ini dianggap penting untuk menanamkan nilai kesetaraan sejak dini serta memutus budaya patriarki yang kerap menjadi akar kekerasan terhadap perempuan.

Ketiga, penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi lintas sektor. Persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai lembaga, mulai dari aparat keamanan, sektor kesejahteraan ekonomi, hingga perlindungan di ruang digital.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika sebuah kasus telah viral di ruang publik. Pencegahan sistemik adalah kunci. Setiap perempuan di Indonesia harus mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana mandat konstitusi,” ujar perwakilan peserta dialog.
Melalui momentum Hari Perempuan Internasional 2026, EN-LMND juga menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mendesak percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota, menuntut pengalokasian anggaran yang memadai untuk pendampingan hukum serta pemulihan psikologis korban secara gratis, serta mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Bagi gerakan mahasiswa, peringatan Hari Perempuan Internasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan ruang hidup yang aman, setara, dan bermartabat bagi perempuan masih jauh dari selesai.
EN-LMND bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban politik dan hukum negara. Tanpa keberanian negara menghadirkan kebijakan yang berpihak serta memperkuat implementasi regulasi seperti UU TPKS dan pengesahan RUU PPRT, maka janji konstitusi tentang keadilan sosial berpotensi hanya menjadi retorika.
Melalui momentum ini, gerakan mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara, memperluas ruang advokasi, serta memastikan bahwa suara dan keselamatan perempuan tidak lagi dipinggirkan dalam agenda pembangunan bangsa.





