Teropongistana.com Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Senin (9/3/2026). Salah satu yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB.
Kasus ini berawal dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dengan total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026)
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” terangnya.

