Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut pembiayaan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), karena keberlanjutan dana haji juga harus tetap dijaga.
“Jangan sampai seluruh sumber daya keuangan digunakan untuk menyelamatkan situasi jangka pendek, tetapi pada tahun berikutnya justru tidak tersedia dana yang cukup untuk memberangkatkan jamaah,” ujarnya.

Selain soal pembiayaan, Selly juga menyoroti potensi kendala dalam skenario pemulangan alternatif jika jalur penerbangan utama mengalami gangguan. Saat ini, penerbangan haji Indonesia dilayani oleh dua maskapai utama, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.
Menurutnya, apabila terjadi perubahan rute penerbangan misalnya harus melalui jalur yang lebih panjang seperti wilayah Afrika biaya operasional maskapai hampir dipastikan meningkat secara signifikan. Di sisi lain, maskapai asing belum tentu bersedia melakukan penjadwalan ulang dengan rute yang lebih panjang tanpa adanya konsekuensi biaya tambahan.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan negara hadir secara optimal dalam memberikan perlindungan kepada jamaah haji Indonesia.
“Ibadah haji dan umrah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga menyangkut tata kelola pelayanan publik lintas negara. Oleh karena itu, kesiapan negara dalam menghadapi berbagai skenario krisis adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional kita terhadap jamaah,” kata dia.



