“Memang dalam video yang saya unggah ada logo DPRD. Tapi itu melekat pada saya sebagai Ketua DPRD dalam setiap aktivitas yang saya dokumentasikan, bukan digunakan oleh pihak penyelenggara acara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut merupakan undangan atas nama jabatan, yang juga memiliki dasar dalam aturan tata tertib DPRD.

“Karena ini sifatnya undangan atas nama Ketua DPRD dari pihak lain, maka Ketua DPRD atas jabatannya mendapatkan hak yang diatur dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 149 ayat (1) huruf h dan i, yaitu mendapatkan hak protokoler dan administratif,” ungkapnya.

Muji menambahkan, penggunaan logo dalam dokumentasi kegiatan pribadi telah lama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait aktivitasnya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa Selasa, 31 Maret 2026
Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa

“Logo itu melekat pada saya, bukan pada acara yang saya hadiri. Di kegiatan mana pun, dokumentasi saya tetap menggunakan logo DPRD. Namun, itu tidak berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi DPRD,” pungkasnya.