Teropongistana.com JAKARTA – Pencopotan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, serta Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko ditindak karena dugaan gratifikasi pada penanganan perkara dugaan manipulasi akta autentik pada jual beli kapal oleh PT ENB dan PT NMP yang memicu desakan publik yang lebih luas. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada ranah disiplin etik, melainkan diteruskan ke penyidikan tindak pidana khusus.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai aktor intelektual dalam kasus suap ini merupakan ancaman serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan pencopotan jabatan tanpa dibarengi proses pidana hanya akan memperkuat persepsi negatif publik terhadap Korps Adhyaksa.

“Pencopotan jabatan hanyalah sanksi administratif internal. Mengingat ini menyangkut dugaan suap dan intervensi perkara oleh pihak asing, maka wajib diusut secara pidana. Jika Jaksa Agung hanya berhenti pada sanksi etik, hal itu akan membenarkan tuduhan bahwa institusinya cenderung melindungi korps sendiri ketimbang menegakkan keadilan,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya.

Iklan

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh Hingga ke Jampidum

MataHukum menilai skandal ini tidak boleh dipandang sebagai aksi tunggal oknum di level menengah. Mukhsin mendesak tim pengawasan dan penyidikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan atasan langsung maupun pejabat di tingkat pusat.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut diperiksa secara intensif. Secara struktural, sulit dipercaya jika manuver sebesar ini luput dari pengawasan pimpinan daerah. Bahkan, investigasi ini harus dikembangkan hingga ke tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke tingkat pusat,” tegas Mukhsin.