Menanggapi kekalahan itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kasus Suap yang Terungkap
Dalam proses ini, terungkap pula praktik korupsi di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.
Meski kasus suap level kades sudah ada vonisnya, penyidikan dugaan korupsi skala besar yang merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten dan membuka peluang untuk pengusutan lebih lanjut.

