Yang lebih memilukan, terbukti adanya kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar. Tujuannya agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman “sesuai harapan” pengusaha dan menguntungkan perusahaan tambang tersebut.

Karena bukti sudah cukup kuat, Hery kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan, terjerat sejumlah pasal berat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jawaban Pansel: Skrining Bersih, Tapi “Dosa” Tersembunyi

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, buka suara terkait kasus yang mengguncang publik ini. Ia menegaskan bahwa saat proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan indikasi kejahatan pada diri Hery.

“Kami selaku pansel tidak mengetahui konstruksi hukum yang menyangkut beliau saat ini. Saat kami bertugas, sudah dilakukan serangkaian tahapan ketat, termasuk skrining dari KPK, PPATK, BIN, serta penelusuran rekam jejak media,” ujar Prof. Erwan.

“Namun pada saat itu, tidak ditemukan indikasi beliau melakukan praktik korupsi seperti yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Ia juga membantah isu bahwa calon komisioner harus memiliki rekomendasi dari partai politik. Menurutnya, pansel tidak pernah menerima surat dukungan dari parpol, melainkan hanya masukan dari tokoh dan masyarakat umum.

“Jadi, apa yang terjadi sekarang adalah temuan hukum baru yang diungkap di kemudian hari. Kami pun terkejut dan serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Kini publik bertanya-tanya, bagaimana bisa “dosa lama” yang bernilai miliaran rupiah itu lolos dari mata tajamnya proses seleksi negara.