Teropongistana.com TANGERANG – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, mulai menuai kecaman luas. Selain memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi belajar para santri di lima pondok pesantren sekitar, terungkap bahwa salah satu THM terbesar, One Two Six (126), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

Pimpinan Pondok Pesantren Macankikik, Ustadz Sirojudin, mengungkapkan keresahannya atas kebisingan musik yang ditimbulkan saat THM beroperasi pada pukul 19.00 – 04.00 WIB.

“Mereka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,” ujar Ustadz Sirojudin.

Iklan

Ia juga mempertanyakan klaim pengelola terkait persetujuan warga.

“Sosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,” paparnya.

Sirojudin menegaskan bahwa hal ini menyangkut etika bertetangga dan aturan hukum. “Ini bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak bertoleransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,” sambungnya.