Di akhir penyataannya, ia mendesak tindakan nyata dari pemerintah. “Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,” tandasnya.

Fakta mengenai ketiadaan izin lingkungan ini diperkuat oleh Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah memproses perizinan untuk nama entitas yang sekarang.

“Tidak ada izin, dulu masih bernama Post Bar memang ada, tetapi untuk yang sekarang belum pernah diajukan,” tegas Ucu Darsono.

Ia menambahkan, selama masa kepemimpinannya, tidak ada dokumen yang masuk. ”Sejak saya menjabat, saya belum pernah menandatangani izin lingkungan untuk usaha itu,” imbuhnya.

Ucu pun memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. “Kalau izinnya ada silakan ditunjukkan, kalau belum maka harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,” cetusnya.

Langkah Sidak Kecamatan

Merespons aduan masyarakat yang kian memanas, Plt Camat Panongan, Chaidir, menyatakan telah mengambil langkah koordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengecek sumber kebisingan dari THM One Two Six dan Loxuz.

”Saya sudah perintahkan kepada pak Sekcam dan kasi Trantib Kecamatan untuk cek lokasi,” singkat Chaidir.

Senada dengan Camat, Sekretaris Kecamatan Panongan, Rizki Rizani Fachz, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keresahan warga. ”Kita akan telusuri, kami sudah diperintahkan untuk langsung mengecek kelapangan,” ujar Rizki.

Rilis ini disusun sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum.