Maruli juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini sebaiknya tidak hanya berhenti pada pihak yang bertugas di lapangan, tetapi ditelusuri hingga ke pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan usaha tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum yang ada memungkinkan pertanggungjawaban diberikan kepada korporasi maupun pihak yang menerima manfaat dari kegiatan usaha tersebut, termasuk kewajiban memulihkan kondisi lingkungan kembali seperti semula.

“Langkah yang diambil Kejari Tangsel sudah berada di jalur yang benar. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, dan hasilnya tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pembelajaran serta perbaikan bagi pengelolaan lingkungan di masa mendatang,” pungkasnya.

Perkembangan Terkini: Pihak BSD Diperiksa dalam Rangka Pengumpulan Keterangan

Sebagai bagian dari proses penanganan yang sedang dijalankan, Kejari Tangsel telah memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land pada Senin (20/04/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan yang dibutuhkan guna melengkapi data penyelidikan.

Dua orang perwakilan perusahaan hadir di kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan secara tertib selama kurang lebih tiga jam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan kegiatan tersebut. “Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini. Semua data yang diperoleh akan kami kaji dengan cermat untuk menentukan langkah selanjutnya yang paling tepat,” katanya.

Usai pemeriksaan selesai, kedua perwakilan tersebut memilih untuk tidak memberikan keterangan tambahan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini disampaikan, awak media masih terus berusaha menghubungi pihak manajemen PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land untuk mendapatkan tanggapan resmi, namun belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara objektif dan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan bersama.