Teropongistana.com Jakarta – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran tim penasihat hukum yang mewakili terdakwa Nadiem Anwar Makarim sama sekali tidak hadir di ruang sidang, padahal jadwal dan agenda pemeriksaan telah ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim jauh sebelumnya.

Sesuai rencana, dalam sidang tersebut seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa guna melengkapi keterangan dan pembelaan dalam perkara ini. Namun rencana tersebut batal dilaksanakan karena ketidakhadiran tim hukum yang mewakili Nadiem Makarim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh tim penasihat hukum telah menyimpang dari prinsip kepatuhan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, serta memberikan dampak negatif terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.

Iklan

Menurutnya, tindakan tersebut juga mencerminkan kurangnya sikap profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh para praktisi hukum. Ia pun berharap organisasi profesi advokat dapat mengambil langkah tegas, termasuk memberikan teguran, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terdapat keberatan atau keperluan untuk mengajukan penundaan, seharusnya disampaikan melalui prosedur yang benar dan dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan. Bukan dengan cara tidak hadir secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas. Sikap seperti ini menunjukkan bagaimana pemahaman mereka terhadap aturan hukum acara dan profesionalisme yang diemban,” tegas Roy.

Terkait kondisi terdakwa, Roy menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dan membawa Nadiem Makarim ke lokasi persidangan. Namun, dari keterangan yang diterima dari pihak lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa dititipkan, diketahui bahwa Nadiem sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.