Meskipun hingga saat ini JPU belum menerima dokumen resmi berupa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi yang dialami, pihak penuntut umum tetap menyetujui permintaan penundaan sidang yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim.
Roy juga menanggapi spekulasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk menyampaikan unjuk rasa atau orasi layaknya dalam aksi demonstrasi.

“Perbedaan pandangan atau pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi dalam setiap proses peradilan. Namun semua itu harus disampaikan dengan cara yang santun, terstruktur, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga setiap pendapat yang disampaikan dapat dicatat secara resmi dan menjadi bagian dari dokumen negara,” jelasnya.
Pihak penuntut umum berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar tetap berjalan pada koridor yang benar, menjunjung tinggi nilai profesionalisme, serta mewujudkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Pernyataan Resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum
Menyikapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, juga memberikan tanggapan resmi yang menegaskan pentingnya keteraturan dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami sangat menyayangi kejadian yang menunda jalannya persidangan ini. Proses hukum yang berjalan lancar dan sesuai jadwal adalah hak seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berhak mengetahui perkembangan perkara ini. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan prosedural hanya akan memperpanjang penyelesaian kasus dan menghambat pencarian keadilan yang sesungguhnya,” ujar Anang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati aturan dan keputusan yang telah ditetapkan.

“Baik penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus bergerak selaras agar proses hukum berjalan efektif. Kami berharap ke depannya semua pihak dapat lebih kooperatif dan memahami bahwa kecepatan dan ketertiban proses hukum adalah cerminan kinerja penegakan hukum di mata publik,” pungkas Anang.


