Menurutnya, saat itu kliennya menjabat sebagai Sekretaris DAS Betkaf yang hanya bertugas memfasilitasi, bukan membagi maupun mengatur distribusi dana.

“Uang tersebut telah dibagikan kepada masing-masing DAS, masing-masing sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.

Aditya menilai pernyataan PFM di media sosial tidak benar dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.

“Jika ada hal yang belum jelas, seharusnya dapat dikonfirmasi langsung. Apalagi hubungan antara PFM dan klien kami cukup dekat, sehingga komunikasi bisa dilakukan tanpa harus menyebarkannya ke media sosial,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Sasarannya mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.

Sebelumnya, PFM melalui unggahan di media sosial menuduh Mesak Mambraku menggelapkan uang kompensasi milik DAS Maya dan DAS Betkaf sebesar Rp10 miliar. Tuduhan tersebut disebut telah diunggah sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (Jun)