Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini mencakup rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang dirilis hari ini. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam.

“Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta. Semua proses kami jalankan secara profesional, akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut, dengan rincian dugaan perbuatan sebagai berikut:

HS, Kepala KSOP Rangga Ilung

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung ini disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu September 2022 hingga Mei 2025. Ia diketahui telah menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan sejumlah perusahaan lain, padahal ia menyadari bahwa dokumen yang digunakan untuk mengangkut batu bara milik PT AKT adalah dokumen yang tidak sah dan tidak sesuai kenyataan.