Perbuatan tersebut diduga dilakukan karena HS menerima uang secara rutin setiap bulan yang bersumber dari perusahaan yang terafiliasi dengan ST, pemilik utama PT AKT. Akibat menerima imbalan tersebut, ia tidak melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik, termasuk tidak memeriksa dokumen Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat utama penerbitan surat izin berlayar. Padahal, dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa muatan yang diangkut telah memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

BJW, Direktur PT AKT

Sebagai pimpinan perusahaan, BJW diduga bertindak bersama-sama dengan ST selaku pemilik utama PT AKT untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski izin usahanya telah dicabut. PT AKT semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara yang diterbitkan pada tahun 1999, namun izin tersebut secara resmi diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Meskipun sudah tidak memiliki dasar hukum lagi, BJW dan ST tetap melanjutkan aktivitas penambangan hingga tahun 2025. Mereka memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC, serta menggunakan jasa perusahaan afiliasi bernama PT BBP sebagai pelaksana kegiatan penambangan. Lebih jauh, kegiatan tersebut juga dilakukan di kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki izin penggunaan lahan yang sah sama sekali, dan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.

HZM, General Manager PT OOWL Indonesia

Tersangka yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kelautan dan pengangkutan kargo ini diduga terlibat dalam rangkaian pemalsuan dokumen yang dilakukan bersama ST dan jaringan perusahaannya. Tugas utama yang diemban HZM adalah membuat dokumen hasil uji mutu batu bara dan Laporan Hasil Verifikasi yang menjadi syarat penting untuk penerbitan izin berlayar serta dasar perhitungan pembayaran royalti kepada negara.

Dalam pelaksanaannya, ia diketahui membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Batu bara yang berasal dari lokasi penambangan PT AKT yang sudah tidak berizin lagi dicatat seolah-olah berasal dari lokasi lain yang masih sah izin usahanya, dengan menyebutkan nama perusahaan yang berbeda dalam dokumen resmi tersebut. Hal ini dilakukan agar barang tambang yang dihasilkan dapat beredar dan diperdagangkan secara bebas tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak pengawas.

Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk masa 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan yang masih berlangsung. Sementara itu, tim auditor yang ditunjuk juga masih melakukan perhitungan secara mendalam untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan.

“Kami akan terus melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh aspek kasus ini. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan yang akan kami sampaikan secara bertahap, dan percayakan proses hukum ini berjalan sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan,” pungkas Anang Supriatna.