“Penetapan status tersangka ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan atau tiba-tiba. Keputusan ini lahir melalui proses hukum yang sah dan dipertanggungjawabkan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, pendengaran keterangan sejumlah saksi, hingga dilakukannya gelar perkara yang menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi dan setidaknya telah ditemukan dua alat bukti yang sah dan kuat untuk mendukung penetapan tersebut,” jelas Donny.
Bagi kuasa hukum dan keluarga korban, langkah ini bukanlah titik akhir dari perjuangan, melainkan menjadi pintu gerbang menuju tahapan penegakan keadilan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan sikap dan tuntutan tegas kepada seluruh pihak yang berwenang:
– Kepada Penyidik Polres Metro Bekasi, kami mendesak agar tidak ada lagi penundaan atau keterlambatan dalam proses hukum. Segera selesaikan seluruh berkas perkara dan melimpahkannya secara lengkap dan sempurna kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara ini sudah berjalan terlalu lama, dan setiap keterlambatan yang terjadi sama saja dengan menambah derita serta menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi korban dan keluarganya.
– Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami meminta agar bertindak dengan cepat, cermat, dan profesional dalam menelaah serta mempelajari seluruh berkas yang akan diterima. Segera lakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar proses penuntutan dapat berjalan dengan efektif, terkendali, dan tidak berlarut-larut.
Donny juga menegaskan bahwa di balik seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan, terdapat nyawa dan masa depan seorang anak yang sedang menunggu kepastian hukum. Terdapat pula keluarga yang setiap harinya menanggung beban psikologis, kekhawatiran, serta biaya pengobatan yang tidak sedikit.
“Kami ingin menekankan satu hal penting yang tidak boleh dilupakan atau diabaikan begitu saja: status pelaku yang masih berusia anak tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum atau membiarkan perbuatan tersebut tidak mendapat pertanggungjawaban yang setimpal. Hukum memang hadir untuk melindungi anak, namun prinsip ini harus dijalankan secara seimbang—melindungi hak-hak pelaku, namun tidak mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan keadilan yang nyata dan memulihkan hak-haknya yang telah dirampas,” ujarnya.
Menurut Donny, perjalanan panjang yang dilalui ini telah memberikan pelajaran berharga, bahwa keadilan tidak akan datang dengan sendirinya. Keadilan harus diperjuangkan, diawasi, dan ditegakkan dengan tegas tanpa ada kompromi sedikit pun.
“Kami berjanji akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga akhir, sampai keputusan hukum yang adil benar-benar terwujud. Kami juga tegaskan dengan tegas, apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi kelambanan, ketidakseriusan, atau bahkan upaya untuk mengaburkan fakta hukum demi kepentingan tertentu, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh berbagai langkah hukum dan etika yang tersedia. Kami akan melaporkannya kepada lembaga pengawas yang berwenang, serta membuka informasi perkara ini secara luas kepada publik agar menjadi perhatian bersama,” tandasnya.
Lebih lanjut, Donny menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut nasib satu korban saja, namun memiliki makna yang jauh lebih besar bagi seluruh masyarakat. Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, di mana pun tempatnya dilakukan termasuk di lingkungan sekolah, tidak akan pernah dibiarkan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Perkara ini menjadi ujian nyata bagi sistem penegakan hukum kita dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami tidak akan membiarkan kasus ini selesai secara setengah hati, apalagi tenggelam begitu saja. Bagi kami, keadilan bagi korban adalah harga mati. Negara melalui aparat penegak hukumnya wajib membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada mereka yang menjadi korban, bukan kepada mereka yang melakukan kesalahan,” pungkas Donny Manurung.