Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki orientasi yang lebih luas, tidak hanya pada aspek edukasi, tetapi juga pada dampak ekonomi daerah.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pelindungan hukum atas kegiatan usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kewirausahaan.

“Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, memberikan pelindungan hukum atas kegiatan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Picesco.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Alkadri mewakili Bupati menyambut baik sosialisasi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

“Kami menyambut baik sosialisasi ini, kita tentu ingin pelaku usaha UMK bisa naik kelas dengan memberikan perlindungan hukum terhadap usaha dan produk yang dihasilkan,” tuturnya.

Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki sumber daya alam yang berpotensi tinggi, namun potensi saja tidaklah cukup diperlukan perlindungan hukum. Ia menyebut dengan adanya merek kolektif akan meningkatkan nilai ekonomis di Wilayah.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, pengurus koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pelaku UMKM di Kabupaten Lebak. Selain itu, turut disampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dilakukan pendaftaran delapan Merek Kolektif dari koperasi yang dinilai memiliki potensi unggulan. (Farid)