KBBI juga menegaskan bahwa pemilik merek internasional harus bertanggung jawab atas kondisi kerja di seluruh rantai pasok. Menurut mereka, pihak yang menentukan harga, standar produksi, dan margin keuntungan tidak bisa lagi lepas tangan terhadap kesejahteraan buruh.

Selain itu, KBBI menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai pijakan penting untuk mengembalikan arah hukum ketenagakerjaan pada prinsip keadilan, kepastian kerja, dan perlindungan buruh. Mereka mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai langkah korektif menyeluruh.

Salah satu tuntutan utama adalah penyusunan bab khusus yang mengatur perlindungan dan inklusi pekerja penyandang disabilitas, dengan mengintegrasikan secara penuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Keadilan kerja tidak boleh eksklusif. Prinsip ‘Sama Kerja, Sama Upah’ harus berlaku universal, lintas wilayah, lintas perusahaan, lintas negara, dan lintas kondisi fisik,” tegas Karmanto.

KBBI juga menyoroti potensi Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 2026, program ini disebut telah berkembang menjadi lebih dari 21.000 unit dengan potensi menyerap hampir 900 ribu tenaga kerja.

Mereka menuntut agar setiap unit SPPG wajib merekrut penyandang disabilitas, menyediakan lingkungan kerja yang aksesibel, serta menjamin kesetaraan upah dan perlindungan kerja.

Pada peringatan May Day 1 Mei 2026, KBBI bersama Komunitas Pekerja Penyandang Disabilitas akan menggelar aksi damai. Aksi dijadwalkan dimulai dari kawasan Tugu Tani dan berakhir di Silang Monas, Medan Merdeka Selatan.

“Kami tidak meminta lebih. Kami menuntut yang seharusnya. Momentum May Day 2026 harus menjadi titik balik, di mana buruh menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek,” pungkas Karmanto.

KBBI menutup pernyataannya dengan seruan persatuan buruh lintas sektor dan solidaritas internasional. Mereka menegaskan tiga tuntutan utama: menghentikan diskriminasi upah, mengakhiri disparitas yang tidak adil, serta mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan bermartabat.