Tak hanya itu, pembicaraan juga disebut berkembang hingga menyepakati nominal uang sebesar Rp50 juta. Dana tersebut diduga ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp30 juta dan Rp20 juta, ke rekening atas nama Puspita Angreni.

Di tengah mencuatnya dugaan suap tersebut, RIB justru melayangkan laporan balik ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Indonesia. Ia mengklaim dirinya sebagai korban pemerasan dalam kasus tersebut.

Namun, Muhaimin menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan bukti yang ada. Berdasarkan analisis awal terhadap komunikasi yang terjadi, tidak ditemukan adanya unsur tekanan, ancaman, maupun paksaan.

“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegasnya.

Salah satu bagian percakapan yang menjadi sorotan adalah kalimat penutup, “mohon bimbingannya terus”, yang dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan posisi sebagai korban pemerasan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah MFJ dikabarkan kehilangan jabatannya pasca laporan mencuat ke tingkat pusat. Kondisi tersebut memicu spekulasi adanya upaya mengorbankan pihak tertentu dalam perkara ini.

Muhaimin menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas di sektor pelayanan publik.

“Ini bisa menjadi awal untuk mengungkap jaringan percaloan yang selama ini bekerja secara tersembunyi,” ujarnya.

Dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah dalam menegakkan hukum secara objektif.

Muhaimin pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap memberikan bukti tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tandasnya.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik yang menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya.