📍 Sorong • Papua Barat

Teropongistana.com Kota Sorong – Keluarga almarhum Umar Kayam alias Cecep meluapkan kemarahan setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Jum’at (1/5/2026).

Keluarga korban, yang didominasi kaum ibu, mengaku tidak terima karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang dianggap sangat sadis.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan terdakwa SA alias Fira terbukti secara sah melanggar Pasal 459 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Iklan

Menurut keluarga, tindakan terdakwa sangat keji. SA alias Fira yang masih di bawah umur, bersama pacarnya MFLO, tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memutilasi jasadnya, kemudian membungkus potongan tubuh dengan karung dan membuangnya di pinggir jalan.

Keluarga korban juga menyatakan kekecewaan mendalam karena vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.