“Bagaimana mau menyelesaikan masalah kalau mengakuinya saja tidak berani? Rakyat tidak butuh seremoni, mereka butuh kepastian kapan dampak kesejahteraan itu sampai ke dapur mereka,” tegasnya.

Tiga Tuntutan Utama

Menanggapi kondisi ketenagakerjaan yang dinilai stagnan, terdapat tiga poin utama yang didorong untuk segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Serang:

Regulasi Mengikat: Mengubah pola imbauan lisan menjadi kewajiban administratif yang mengikat bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam setiap izin investasi.

Sanksi Tegas Pungli: Mengaktifkan pengawasan rekrutmen yang bersih dengan sanksi nyata bagi oknum atau pihak perusahaan yang masih melanggengkan praktik pungutan liar.

Dialog Terbuka: Bupati diminta turun langsung menemui simpul-simpul buruh dan pencari kerja untuk mendengar kendala teknis di lapangan secara objektif.

“Masih ada empat tahun masa jabatan. Kepercayaan rakyat bukan tanpa batas. Slogan ‘Serang Bahagia’ adalah utang yang harus dibayar lunas dengan kebijakan yang nyata,” tutup Abah Elang.