Sementara itu, pantauan langsung yang dilakukan wartawan di kediaman masing-masing tersangka menunjukkan kondisi yang sepi. Tidak ditemui sanak keluarga maupun penghuni di rumah mereka. Hal serupa juga terjadi saat pemantauan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ketiga tersangka sama sekali tidak terlihat hadir untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar

Perlu diketahui, ketiga tersangka yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sorong ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54 miliar.

Mereka sempat ditahan pasca penetapan status hukum, namun akhirnya mendapatkan keringanan berupa penangguhan penahanan. Sejak keluar dari Rutan, keberadaan mereka seolah menghilang dan tidak terlihat aktivitasnya di ruang publik. (Jun)