Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Perlu diketahui, ketiga tersangka yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sorong ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54 miliar.
Baca Juga
Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan
Sabtu, 2 Mei 2026
Mereka sempat ditahan pasca penetapan status hukum, namun akhirnya mendapatkan keringanan berupa penangguhan penahanan. Sejak keluar dari Rutan, keberadaan mereka seolah menghilang dan tidak terlihat aktivitasnya di ruang publik. (Jun)
