Teropongistana.com Jakarta – Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, korban kecelakaan kerja di salah satu Sentra Pengolahan Pangan Gratis (SPPG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam pertemuan yang berlangsung, rombongan diterima langsung oleh Direktur Kepatuhan HAM, Siti Fajar. Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menegaskan bahwa program strategis nasional tidak boleh berjalan di atas penderitaan pekerja, apalagi mengabaikan hak asasi manusia yang mendasar.

“Kami berkepentingan menjaga martabat program pemerintah, namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran serius. Selama dua bulan terakhir, hak hidup dan kesehatan korban tidak terpenuhi. Bahkan, biaya pengobatan yang sudah tembus Rp600 juta ini ditanggung sendiri oleh keluarga,” tegas Ais dalam keterangannya, Kamis (7/4/2026)

Iklan

*Tuntutan Tegas: Ini Soal Nyawa, Bukan Administrasi*

Ais menuntut Kementerian HAM untuk segera menjalankan mandat hukum sesuai UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 71-72, untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban. Ia menekankan, ketika nyawa dipertaruhkan, tidak ada ruang untuk bertele-tele.

“SPPG harus patuh aturan, BGN wajib bertanggung jawab, dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif. Ini bukan sekadar persoalan administrasi—ini menyangkut nyawa manusia. Jika negara diam dan menunda, berarti membiarkan pekerjanya menghadapi risiko kematian sendirian,” tegas Ais dengan nada keras.