Teropongistana.com RAJA AMPAT – Ahli waris almarhumah Siti Nasrikah resmi melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Waisai terkait belum adanya kejelasan mengenai status kredit serta pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman, Jumat (9/5/2026).
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum ahli waris, Ramlan Nadeak, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026). Pihak keluarga menilai bank belum memberikan penjelasan pasti meskipun proses pengajuan klaim asuransi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Ramlan menjelaskan, almarhumah Siti Nasrikah mengambil pinjaman sebesar Rp200 juta di BRI Unit Waisai pada 19 Januari 2019. Kredit tersebut memiliki tenor pembayaran selama 60 bulan dengan cicilan sebesar Rp5.174.000 per bulan.
Menurutnya, selama masa hidupnya, almarhumah rutin melakukan pembayaran cicilan dan seluruh bukti pembayaran masih tersimpan lengkap oleh pihak keluarga. Tidak pernah ada tunggakan yang disengketakan sebelum debitur meninggal dunia.

Namun pada 24 Februari 2022, Siti Nasrikah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kabar duka tersebut kepada pihak bank dengan melampirkan surat keterangan dokter serta akta kematian resmi.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ramlan, pihak bank meminta ahli waris menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuan klaim asuransi jiwa karena kredit yang dimiliki almarhumah disebut telah dilindungi oleh asuransi.




