Pihak keluarga kemudian memenuhi seluruh permintaan dokumen dari bank. Mereka berharap sisa kredit dapat dilunasi melalui mekanisme asuransi sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan pihak bank.

Namun hingga kini, ahli waris mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai status klaim asuransi maupun status pelunasan kredit tersebut. Kondisi itu membuat keluarga merasa dirugikan.

Ramlan menyebut ahli waris telah berulang kali mendatangi pihak bank dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp guna meminta kepastian terkait proses tersebut. Akan tetapi, upaya itu belum membuahkan hasil yang jelas.

“Tujuan utama keluarga hanya ingin mengambil kembali sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan agunan karena mereka menganggap kredit telah dilunasi melalui asuransi,” ujar Ramlan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut masih berada di pihak bank. Bahkan, menurutnya, tidak ada penjelasan pasti mengenai alasan dokumen itu belum diserahkan kepada ahli waris.

Akibat belum dikembalikannya sertifikat, keluarga mengaku mengalami kerugian materiel. Rencana penjualan aset tanah dan bangunan milik almarhumah terpaksa tertunda karena calon pembeli meminta kepastian legalitas dokumen.

Dalam somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak BRI Unit Waisai untuk memberikan jawaban tertulis terkait persoalan tersebut.

Adapun poin yang diminta dalam jawaban tersebut meliputi status klaim asuransi jiwa, kejelasan pelunasan kredit, serta alasan belum dikembalikannya sertifikat tanah milik almarhumah kepada ahli waris.

Ramlan juga menduga terdapat unsur kelalaian dalam penanganan administrasi kredit dan pengajuan klaim asuransi. Ia menilai kemungkinan adanya keterlambatan proses atau dokumen yang tidak diajukan tepat waktu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak Bank Rakyat Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut. Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dengan pengembalian sertifikat yang menjadi hak ahli waris. (Abdullah/red)