Saat ini, tersangka MJE telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap MJE ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Menurutnya, modus yang kejaksaan ungkap dalam perkara ini sangat mencederai aturan dan merugikan negara: di mana izin usaha sudah dicabut oleh pemerintah pusat, namun oknum pelaku usaha justru merekayasa dokumen dan laporan palsu agar tetap bisa mengeruk kekayaan alam dan mengekspornya secara ilegal bertahun-tahun lamanya.

“Fakta bahwa tersangka berani mengabaikan panggilan penyidikan sebelumnya, tidak membuat kami berhenti. Justru dengan dukungan barang bukti yang sangat lengkap, lebih dari 1.600 dokumen dan puluhan barang bukti digital, kami buktikan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi siapa pun yang berusaha menggerogoti kekayaan negara,” ujar Anang menjelaskan.

Dikatakan Anang, Kejaksaan Agung menegaskan kembali prinsipnya: kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat dan harus dikelola sesuai hukum. Menurut Anang, siapa pun yang berusaha memalsukan dokumen, melanggar ketentuan izin, atau mengeruk keuntungan pribadi di luar aturan hukum, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sampai tuntas.

“Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain, bahwa aturan hukum mutlak berlaku dan Kejaksaan Agung akan terus mengawal setiap inci kekayaan alam kita agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” jelas Anang.