Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MJE. Ia merupakan pemilik PT CBU, yang tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan usaha pertambangan yang melibatkan PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perkara ini mencakup rentang waktu kejadian sejak tahun 2016 hingga 2025. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan, MJE telah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh tim penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang sangat lengkap dan kuat, berupa 1.626 dokumen penting, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 80 orang saksi. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil pengungkapan penyidik, kronologi kejahatan bermula dari kerja sama antara tersangka MJE (PT CBU) dengan tersangka ST yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial ownership dari PT AKT. Keduanya terbukti bersepakat dan menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang isinya tidak sesuai fakta atau palsu. Dokumen palsu tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengelabui otoritas guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Akibat rekayasa dokumen tersebut, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya tetap dapat melakukan kegiatan usaha dan ekspor batu bara secara ilegal. Padahal, sejak diterbitkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan PT AKT sudah resmi dicabut dan diakhiri. Artinya, seluruh kegiatan penambangan dan penjualan yang dilakukan pasca keputusan pencabutan izin tersebut adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MJE disangkakan melanggar ketentuan hukum:
– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
