Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyambut baik komitmen kuat yang disampaikan Kajari. Kunjungan ini sendiri merupakan langkah awal untuk mempererat sinergi lintas sektor guna mendukung Program Strategis Nasional.
Ali menjelaskan, saat ini KPU Kota Bekasi sedang gencar menyusun dan mempersiapkan rangkaian program kerja serta kegiatan untuk tahun 2027. Fokus utama dari seluruh program tersebut adalah membangun pendidikan pemilih yang komprehensif, guna membentuk pemahaman masyarakat yang luas terkait kepemiluan dan nilai-nilai demokrasi.

“Untuk mewujudkan pendidikan politik dan demokrasi yang sehat, berkualitas, dan berintegritas di tahun 2027 mendatang, kami sangat membutuhkan kerja sama dan dukungan penuh dari unsur pemerintah maupun instansi terkait,” ujar Ali Syaifa.
Menurutnya, langkah kolaborasi ini memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat, yaitu diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan bantuan, fasilitas, dan dukungan demi kelancaran penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal menggerakkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman dan komitmen yang telah dibangun ini, diharapkan persiapan demokrasi di Kota Bekasi berjalan semakin mantap, aman, dan menghasilkan proses politik yang mencerdaskan serta mengedepankan supremasi hukum.






