Teropongistana.com Jakarta – Langkah masuknya negara melalui BUMN menjadi pemegang saham di perusahaan teknologi besar, GoTo Group, memantik sorotan tajam sekaligus pertanyaan mendasar di kalangan pengamat ketenagakerjaan. Investasi yang digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan pekerja, justru membuka polemik baru ketika posisi negara kini berada di dua kutub yang berpotensi bertolak belakang: sebagai regulator yang membuat aturan, sekaligus pemilik yang mencari keuntungan ekonomi dalam ekosistem digital.

Menanggapi fenomena ini, Koordinator Nasional GeberBUMN, Achmad Ismail atau akrab disapa Ais, mengungkapkan pandangannya bahwa kehadiran negara di GoTo membawa konsekuensi serius bagi wajah ketenagakerjaan Indonesia.

Menurut Ais, sejak awal pertumbuhannya, GoTo berdiri dan berkembang pesat di atas model kerja fleksibel berbasis skema kemitraan. Pola ini bekerja dengan prinsip sederhana: ada order, ada penghasilan; tidak ada order, pendapatan pun hilang. Seluruh kendali diatur sepenuhnya lewat sistem aplikasi, algoritma, dan aturan internal platform, sementara hubungan hukum dengan pekerja dibuat sangat longgar dan jauh dari definisi hubungan kerja formal.

Iklan

“Kepastian kerja menjadi sangat rapuh dalam sistem ini. Akses pesanan bisa diputus sepihak kapan saja tanpa mekanisme perlindungan seperti yang diterima pekerja formal. Dan pola ini ternyata meluas menjadi budaya kerja baru, tak hanya di platform digital, tapi juga merambah ke sistem alih daya (outsourcing) dan kerja kontrak. Intinya sama: kewajiban perlindungan ditekan semaksimal mungkin, sementara risiko dan beban operasional sepenuhnya dialihkan ke pundak pekerja,” ungkap Achmad Ismail.

Secara kuantitas, model kerja fleksibel ini memang sangat efektif menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan waktu cepat. GoTo saja diketahui menampung jutaan mitra pengemudi dan pedagang, namun faktanya sebagian besar dari mereka berada di luar status pekerja formal yang diatur undang-undang. Fenomena ini pun kini telah melebar dan membentuk struktur pasar kerja nasional.

Data Ketenagakerjaan Agustus 2025 memperlihatkan gambaran nyata hal ini. Tercatat adanya penambahan penduduk bekerja sekitar 1,9 juta orang. Namun jika ditelusuri lebih dalam, sektor formal hanya bertambah sekitar 1 juta orang, dan angka ini makin mengecil jika disaring khusus untuk pekerja penuh waktu.