Teropongistana.com Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan gelaran besar BPA Fair 2026 pada Senin (18/5/2026) di kantor pusat BPA. Kegiatan ini ditetapkan sebagai tonggak sejarah baru dalam tata kelola pemulihan aset negara, yang dibangun di atas tiga pilar utama: transparansi, integritas, dan akselerasi penyelesaian aset hasil tindak pidana.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPA, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa BPA Fair bukan sekadar ajang jual-beli atau lelang konvensional. Kegiatan ini merupakan manifestasi nyata transformasi institusi Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keuangan negara dan rasa keadilan masyarakat.

“Melalui BPA Fair ini, kami mengundang masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat langsung bagaimana alur pengurusan aset negara berjalan secara terbuka. Segala proses kami landasi dengan transparansi, integritas, dan kecepatan kerja agar aset tersebut tidak mangkrak, tapi segera bernilai guna,” ujar Kuntadi lewat pernyataanya.
Pada gelaran tahun ini, BPA menyiapkan sebanyak 308 unit aset yang dikemas dalam 245 lot lelang, dengan target keberhasilan terjual mencapai 75 peresen. Angka ini dipatok demi memastikan setiap aset yang berhasil dipulihkan dapat menyumbang penerimaan maksimal bagi kas negara.

Bahkan, sejak rangkaian pra-acara yang dimulai pada 22 April 2026 lalu, antusiasme pasar dan publik sudah terlihat sangat tinggi. Sejumlah aset tercatat laku terjual dengan harga melampaui nilai perkiraan (limit), antara lain:
– Tanah di Jatake, Tangerang: Dari nilai limit Rp6,8 miliar, laku terjual Rp32,2 miliar (naik 460 peresen).
– Komoditas Minyak: Dari nilai limit Rp879 miliar, terjual Rp914,5 miliar (naik 1,04 peresen).
– Tanah di Benoa, Bali: Dari nilai limit Rp4,8 miliar, terjual Rp5,06 miliar (naik 1,05 peresen).



