Karena itu, ia berharap pemerintah daerah turut mendukung penguatan layanan bantuan hukum dengan memperbanyak keberadaan lembaga bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Selain itu, Supratman menekankan bahwa pemerintah saat ini lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan kekeluargaan dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, berbagai konflik dan persoalan hukum di Papua dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme adat yang telah hidup di tengah masyarakat.

“Sebagian besar persoalan hukum di Papua saya yakin bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme adat,” tandasnya. (Jun)